Rutan Semarang Lakukan Studi Tiru di Rutan Surakarta

    Rutan Semarang  Lakukan Studi Tiru di Rutan Surakarta
    Studi tiru Rutan Kelas I Semarang

    Surakarta - Pelaksanaan reformasi birokrasi organisasi pemerintahan memerlukan dukungan dari segala aspek. Mulai dari ketersediaan anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta hal-hal yang lain. Dalam Pemasyarakatan, pada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Rutan atau Lapas mengenal istilah minimum operasional dimana organisasi lapas atau rutan dapat beroperasi dengan syarat-syarat minimum yang harus dipenuhi sebagai sarana berjalannya reformasi birokrasi.

    Rutan Kelas I Surakarta pada hari ini (19/06) menerima kunjungan studi tiru dari Rutan Kelas I Semarang. Tujuan dari kunjungan ini merupakan sebagai acuan atau tolak ukur untuk pelaksanaan minimum operasional pada Rutan Kelas I Semarang, mengingat rutan tersebut merupakan UPT baru pada Kemenkumham Jawa Tengah.

    Sebanyak 17 orang petugas dari Rutan Kelas I Semarang mendatangi Rutan Kelas I Surakarta untuk menimba ilmu tentang bagaimana berjalannya organisasi Rutan Kelas I. Kegiatan yang dibuka oleh Urip Dharma Yoga (Karutan Surakarta) tersebut bukan pertama kalinya, sebelumnya Rutan Kelas I Surakarta pernah menerima kunjungan serupa dari Skadik 405 dari Lanud Adi Soemarmo Surakarta.

    "Saya kira pelaksanaan tusi di Rutan kami juga belum sepenuhnya berjalan dengan baik, untuk itu saya harap kita dapat saling sharing dan diskusi saja terkait pelaksanaan tusi pada Rutan Kelas I agar dapat sama-sama membangun organisasi yang baik", tutur Urip dalam sambutannya. 

    Kegiatan ini dimulai dengan paparan yang dilaksanakan pada aula rutan, kemudian dilanjutkan dengan berkeliling ke area teknis rutan untuk mengamati pelaksanaan pembinaan Warga Binaan. Karutan Semarang sangat berterimakasih atas penyambutan yang baik dari pihak Rutan Kelas I Suraka

    rta.

    rutan surakarta kemenkumham
    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Irjen Pol Ahmad Luthfi: Pelayanan Publik...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Ketakwaan Terhadap Allah SWT, Kemenkumham...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?

    Ikuti Kami